Tuesday, March 7, 2017

Verifikasi dan Validasi Data PTK

Aplikasi Verval PTK digunakan oleh sekolah untuk mengubah Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang masih belum sesuai dengan kenyataan, misal nama, tempat tanggal lahir, NIK, jenis kelamin, dan nama ibu kandung. Dan saat ini verval ptk yang digunakan adalah versi 1.5, adapun perubahan pada versi ini dibanding versi sebelumnya adalah pemisahanan antara perubahan data master dengan upload foto, perbaikan verval arsip, dokumen ijasah yang dilampirkan adalah ijasaj terakhir saja. Data master PTK akan masuk 1 hari setelah sinkron.

Menu-menu yang terdapat didalam verval ptk antara lain :
  • Data PTK : Menu ini memuat nama-nama PTK yang ada di satuan pendidikan tersebut.


  • Pengelolaan : 
  1. Perbaikan Data Master : Digunakan untuk pengajuan perbaikan data PTK ( nama, TTL, NIK, jenis kelamin, dan nama ibu ), dan data dukung untuk proses ini adalah KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, dan ijasah ( pilih salah satu ). Dokumen lampiran tersebut di scan dalam bentuk jpeg.png
  2. Status Perbaikan Data Master : Melihat status  pengajuan perbaikan data PTK, apakah berhasil dirubah atau ditolak.
  3. Perbaikan Foto : Kita gunakan untuk upload foto dan atau upload ulang foto yang sudah ada.
  • NUPTK 


  1. Calon Penerima NUPTK : Berisi nama-nama PTK pada satuan pendidikan yang belum memiliki NUPTK dan apabila memenuhi syarat tidak menutup kemungkinan sebagai calon penerima NUPTK
  2. Status Penerima NUPTK : Berisi nama PTK yang menunggu persetujuan untuk dapat menerima  NUPTK.
  3. Penonaktifan NUPTK : Menu yang digunakan untuk menonaktifkan PTK yang sudah mengundurkan diri, pensiun, dan meninggal dunia.

  • Verval Dokumen
  1. Verval Arsip : Pada menu ini PTK diminta untuk upload dokumen-dokumen yang diantaranya adalah sebagai berikut : KTP, SK ( PNS, GTT, atau GTY ), SK Penugasan dari Dinas ( khusus PNS ), dan Ijasah Terakhir.
  2. Status Verval Arsip : Berisi status pengajuan dokumen yang PTK upload
  • Adapun Langkah - Langkah Verval Arsip
  1. Klik verval arsip
  2. Pilih PTK yang akan upload dokumen
  3. Klik Upload Dokumen Verval Arsip 

Ketika kita klik Upload Dokumen Verval Arsip, akan tampil seperti gambar dibawah ini. Kita scan dokumen ASLI seperti KTP, SK, Surat Tugas ( khusus PNS ), dan Ijasah. Dan hasil scan tersebut kita format menjadi PDF, dan tempatkan sesuai dengan menu dokumen dibawah ini, dengan kita klik Select. Setelah itu yang terakhir kita klik Upload Dokumen.


 Bila sudah selesai kita klik Logout untuk keluar dari Aplikasi.

Demikian semoga bermanfaat. Salam
 




No comments:

Post a Comment